Senin, 07 Oktober 2013

KOMIDA (KOPERASI MITRA DHUAFA)






  • SEJARAH SINGKAT




            KOMIDA (Koperasi Mitra Dhu'afa) sejak bulan Agustus 2005, memulai program Sistem Grameen bank di Aceh khususnya untuk korban tsunami. Para pendiri KOMIDA sendiri sudah berpengalaman dalam program Grameen bank sejak 1997.
Pada awalnya, KOMIDA memulai program replikasi Grameen Bank dengan badan hukum Yayasan melalui YAYASAN MITRA DHUAFA (YAMIDA). YAMIDA sendiri berdiri sejak pertengahan 2004 dengan tujuan membangun LKM di Indonesia yang besar, profesional dan berkelanjutan. Kegiatan pertama adalah dengan melakukan pelatihan kepada LKM di beberawa wilayah. Selanjutnya, karena Yayasan tidak boleh mempunyai program simpan pinjam, oleh karena itu KOMIDA memilih badan Hukum KOPERASI yang bersifat nasional sejak tahun 2008.
Sekitar pertengahan Agustus 2005 KOMIDA mulai beroperasi di NAD dengan kapasitas yang begitu terbatas, dan untuk pertama kalinya pula sistem Grameen Bank ini diperkenalkan di wilayah NAD. Kondisi Aceh pasca Tsunami sangat bergelimpangan bantuan dari berbagai pihak sehingga membuat KOMIDA sangat perlu berhati-hati dalam memberikan pemahaman tentang seperti apa sistem yang akan  diterapkan dalam mendampingi mereka nantinya, karena yang akan diberikan itu Pinjaman bukan bantuan cuma-cuma. Pada tahap awal kegiatan KOMIDA dimulai di Kecamatan Baitusalam tepatnya didesa Miruk Lamreudeup diawali dengan mengadakan pertemuan umum di sebuah meunasah sederhana. Dengan mengundang beberapa para pemuka masyarakat, kepala kampung, serta seluruh masyarakat baik itu kaum perempuan maupun laki-laki. Pada saat itu pula di jelaskan secara umum tentang seperti apa kegiatan KOMIDA. Dengan anggota yang kami dapat untuk pertama kalinya berjumlah 15 orang dan semuanya harus kaum perempuan. Kenapa kami pilih kaum perempuan, karena kami melihat begitu banyak kaum perempuan yang memiliki potensi secara langsung dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi keluarganya, dan kami juga melihat sangat terbatasnya akses untuk perempuan dalam mendapatkan pelayanan dibidang mikro kredit terutama pada bank-bank konvensional dan lembaga keuangan lainnya.


  • VISI DAN MISI

Visi

KOMIDA sebagai leader Lembaga Keuangan Mikro yang mampu melayani kebutuhan modal usaha perempuan berpendapatan rendah sebanyak 500.000 di Indonesia.

Misi

1. Melakukan pelayanan melalui kredit kepada perempuan berpendapatan rendah dengan menggunakan best practice model dan prinsip transparan, profesional dan berkelanjutan.
2. Memberikan motivasi kepada kelompok masyarakat perempuan berpendapatan rendah  dalam berbagai kepentingan dalam rangka untuk meningkatkan keberdayaannya.


  • STRUKTUR ORGANISASI 

     

     
      
    •   STRUKTUR PENGURUS

      Dewan Pengawas
      1. Sugeng Priyono
      2. Lucyanna Pandjaitan
      3. Cacih M
      Dewan Penasihat :
      1. Laksmi Djuwita
      2. Nining I Soesilo
      3. Dedeh
      Dewan Pengurus :
      1. Slamet Riyadi (Ketua)
      2. Elin Halimah (Bendahara)
      3. Sri Hardono (Sekretaris)

  • PROGRAM TRAINING

YAMIDA menyelenggarakan Program Kegiatan Training bagi Lembaga yang ingin mendirikan Lembaga Keuangan Mikro. Saat ini YAMIDA telah memiliki 11 modul training antara lain :
a. Grameen Basic Training
b. Cost Efective Targetting
c. Accounting system
d Financial Management
e. Credit Dicipline/Loan Quality
f. Financial Analysis
g. Risk Management
h. Business Planning
i. Deliquency Management
j. Management Information System
k. Internal Audit.

  • GRAMEEN BANK

         System Grameen bank adalah salah satu sistem mikro kredit yang diciptakan oleh Mohammad Yunus tahun 1976 dengan pendekatan yang ramah dengan orang miskin. Sistem ini berdasarkan ide bahwa orang miskin memiliki kemampuan yang kurang digunakan. Yang berbeda dari kredit ini adalah pinjaman diberikan kepada kelompok perempuan produktif yang masih berada dalam status sosial miskin. Pola Grameen bank ini telah diadopsi oleh hampir 130 negara didunia (kebanyakan dinegara Asia dan Afrika). Jika diterapkan dengan konsisten, pola Grameen Bank ini dapat mencapai tujuan untuk membantu perekonomian masyarakat miskin melalui perempuan. Pada tahun 2006, Prof. Muhammad Yunus menerima penghargaan Nobel perdamaian.
  • Sejarah Berdirinya Bank Grameen

Tahun 1974 merupakan tahun yang harus dihadapi dengan berat oleh Bangladesh, sebab pada tahun ini Bangladesh masuk kedalam cengkraman kelaparan. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, sebab sebuah negara kecil yang baru meraih kemerdekaannya disertai perekonomian dan perpolitikan yang belum stabil harus mengadapi kelaparan yang mengakibatkan banyak sekali warganya yang meninggal.
            Muhammad Yunus, Seorang dosen Universitas Chittagong serta Dekan Fakultas Ekonomi ini sangat risau melihat keadaan tersebut. Saat bencana kelaparan di tahun 1974 sedang melanda Bangladesh, Yunus berpandangan bahwa selama ini segala macam teori ekonomi klasik maupun modern yang secara elegan di ajarkan di kampus tidak bisa menjawab permasalahan sosial di negaranya, tidak hanya kelaparan namun juga kemiskinan dan permasalahan sosial ekonomi lainnya.
Melihat keadaan yang semakin parah, Yunus memutuskan untuk terjun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil masyarakat yang mengalami kelaparan dan kemiskinan. Desa jobra adalah obyek yang menjadi pusat observasi, sebab daerah tersebut dekat dengan kampus. Proyek awal yang dilakukan Yunus adalah mencari tahu berapa banyak keluarga di desa jobra yang memiliki lahan garapan dan tanaman yang bisa di garap, keterampilan yang dimiliki penduduk desa, hambatan yang dihadapi dalam peningkatkan kesejahteraan mereka, dan berapa banyak warga yang miskin. Setelah melakukan analisis sebab-akibat, Yunus kemudian melakukan studi tentang ekonomi pertanian yang kemudian dilanjutkan dengan pengembangan desa melalui sektor pertanian.
Pengembangan desa yang dilakukan oleh Profesor Muhammad Yunus tidak berhenti pada sektor pertanian saja. Setelah menuai hasil yang positif, pada tahun 1976 Yunus mulai mengunjungi rumah tangga yang paling miskin di Jobra. Kunjungan tersebut melahirkan suatu insiprasi baru ketika Yunus menemui salah satu perajin bangku di Desa Jobra. Hasil perbincangan Yunus kepada perajin tersebut membuahkan kesimpulan bahwa rata-rata warga miskin yang memiliki profesi sebagai pengusaha kecil sangat sulit memperoleh kredit dan bahkan terpaksa meminjam uang kepada rentenir yang tentunya akan memberikan bunga pinjaman yang tinggi sehingga sangat memberatkan  si debitur, apalagi debitur merupakan warga miskin.
Dari tahun ke tahun, pengembangan desa terus menerus dilakukan. Yunus kemudian membuat suatu proyek percontohan awal yang disebut sebagai Bank Grameen. Proyek ini dibentuk dengan alasan bahwa bank konvensional dan koperasi kredit biasanya meminta pembayaran sekaligus. Hal ini tentunya secara psikologis dirasa sulit oleh peminjam, apalagi yang predikatnya tergolong kaum miskin. Sistem yang dikembangkan oleh Bank Grameen justru berlawanan dengan bank konvensional. Para nasabah yang menjadi anggota dapat mencicil pembayaran dengan nilai nomonal uang yang sedemikian kecil sehingga tidak memberatkan si peminjam. Selain itu, nasabah didorong untuk membiasakan diri dalam menabung. Sebab, tabungan terkumpul bisa mereka jadikan pegangan di waktu susah atau digunakan untuk menambah peluang-peluang peningkatan pendapatan. Pada saat itu, Bank Grameen menetapkan 5 persen dari setiap pinjaman menjadi tabungan. Pinjaman dilakukan tidak melalui perseorangan melainkan kelompok.
Setelah mengalami kemajuan yang sangat pesat, Bank Grameen mulai membuka cabang di setiap pedasaan di Bangladesh. Kinerja bank juga semakin ditingkatkan. Bank Grameen tidak hanya sekedar emberikan pinjaman yang mudah dijangkau warga miskin, namun juga memberikan pelatihan kepada para peminjam dalam memajukan usahanya.
Periode 90-an, Bank Grameen sudah memperlihatkan bagaimana sistem itu efektif bekerja. Para peminjam yang dulunya tergolong miskin, sekarang tidak lagi sekedar melewati garis kemiskinan, namun juga sudah meninggalkannya jauh di belakang. Salah seorang peminjam  yang pernah bertenmu langsung dengan Profesor Yunus mengungkapkan bahwa cicilan per minggunya lebih dari 500 taka (US$ 12). 500 taka yang dipinjamnya itu adalah nilai pinjaman pertamanya saat sepuluh tahun yang lalu. Ini berarti bahwa kapasitas mereka untuk meminjam, berinvestasi dan membayar kembali melipat hingga 50 kali dalam 10 tahun. Bank Grameen juga mendirikan sebuah museum yang disebut sebagai Museum Kemiskinan sebagai simbol bahwa kinerja bank selama ini sangat efektif memberantas kemiskinan.
Bank Grameen saat ini telah diadopsi oleh lebih dari 100 negara di dunia. Sebagai bentuk penghargaan karena telah berhasil menuntaskan kemiskinan, founding father-nya yakni Profesor Muhammad Yunus memperoleh penghargaan Nobel Perdamaian tahun 2006.

  • Peranan Bank Grameen dalam Memberantas kemiskinan di Bangladesh

Bank Grameen memiliki peranan besar bagi rakyat kecil. Sistem perbankan yang digunakannya nyaris bertolakbelakang dengan yang digunakan oleh bank konvensional. Kenyataannya sampai hari ini bahwa bank konvensional semakin tidak pro pada rakyat. Banyak sekali bank konvensional yang hanya mau mendanai proyek-proyek yang menghasilkan profit besar. Bahkan, mereka juga mempersulit kaum miskin dengan suku bunga pinjaman yang tidak terjangkau dan agunan. Padahal kaum miskin tidak memiliki uang cukup untuk mengembalikan bunga dan mereka juga tidak memiliki agunan. Begitu juga dengan kaum rentenir. Secara prosedural, kaum miskin relatif lebih mudah meminjam uang kepada mereka, tapi bunga pinjamannya sangat tinggi bahkan lebih tinggi dibanding bunga bank konvensional. Baik bank konvensional maupun rentenir saat ini merupakan representasi dari kapitalisme modern dan juga feodalisme, dimana yang miskin semakin miskin, sedangkan yang kaya semakin kaya.
Kemiskinan di Bangladesh merupakan persoalan utama. Namun, hadirnya Bank Grameen yang didirikan oleh Muhammad Yunus memberikan suatu peranan besar dalam menjawab solusi kemiskinan yang telah mengakar di Bangladesh selama bertahun-tahun. Bank Grameen tidak hanya memberikan solusi dalam segi finansial kaum miskin, namun juga merubah kebudayaan kolot warga setempat, dimana wanita hanya boleh di dalam rumah dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas ekonomi di luar rumah. Dengan hadirnya Bank Grameen, meski wanita tidak diperkenankan melakukan aktivitas ekonomi di luar rumah, namun dengan berbagai solusi, wanita dapat bekerja meski di dalam rumah. Bank Grameen juga merupakan suatu wujud implementasi dari konsistensinya. Sebagai bank kaum miskin, Bank Grameen tidak muncul dalam wujud lembaga keuangan eksklusif sebagaimana bank konvensional lainnya, melainkan menjelma sebagai lembaga yang berada di lingkungan miskin secara riil. Salah satu contoh konkret yang terjadi di Bangladesh adalah code of conduct dalam sistem di Bank Grameen tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh manajer ketika membuka cabang di suatu daerah.
Sebagai contoh, seorang manajer datang ke suatu tempat yang telah disepakati untuk didirikan cabang tanpa perkenalan formal. Mereka tidak punya kantor, tidak punya tempat tinggal, dan tak ada seorang pun yang mereka kenal. Tugas pertamanya adalah mendokumentasikan segala sesuatu mengenai wilayah itu. Mereka memang tidak boleh datang ke desa dengan gaya pejabat dengan kemegahan dan mengharapkan hidangan lezat dan kenyamanan. Manajer dan asistennya tersebut harus membayar sendiri penginapannya dan tidak diizinkan untuk menginap di lingkungan mewah. Mereka hanya boleh menginap di rumah terlantar, asrama sekolah, atau kantor dewan setempat. Mereka harus menolak tawaran makan dari warga desa yang berada dengan menjelaskan bahwa itu bertentangan dengan aturan Grameen. Hal ini mengindikasikan bahwa suatu lembaga yang punya orientasi pada kaum miskin memang harus hidup dengan cara yang serba miskin.
Oleh sebab itu, Bank Grameen dinyatakan berhasil menuntaskan kemiskinan, sebab Bank Grameen dalam menjalankan misinya tidak hanya berfokus dalam melakukan kredit seperti yang dilakukan oleh bank konvensional pada umumnya, tetapi lebih daripada itu, Bank Grameen  “menjelma”  menjadi kaum miskin itu sendiri, karena dengan cara itulah Bank Grameen dapat mengetahui secara utuh tentang segala aspek penyebab kemiskinan dan solusi yang tepat  dalam melakukan cut terhadap penyebab kemiskinan di Bangladesh.
SUMBER :
http://www.mitradhuafa.com/

Ekonomi Koperasi BAB I-IV

 BAB I

  1. Konsep Koperasi
Berikut Konsep-Konsep Koperasi :
  • Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

·         Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
·         Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis dan Negara berkembang :

Konsep Sosialis                              : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

Konsep Negara Berkembang          : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya

v  Sejarah perkembangan  koperasi


Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

A.    Sejarah  lahirnya  koperasi


Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota        Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.


B.     Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia


Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.



BAB II

·        Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika

·         Definisi Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasidan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


·         Definisi Dooren 
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, yang mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum. 
·         Definisi Hatta 
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah : 
1. Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu 
2. Harga barang harus sama dengan pasar setempat 
3. Ukuran harus benar dan dijamin 
4. Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya 

·         Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang  beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyatyang berdasar atas azas kekeluargaan


·         5 Unsur Koperasi Indonesia

• Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

Tujuan Koperasi Menurut UU NO.25/1992 Pasal 3 bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur.

Prinsip-Prinsip Koperasi

·         PRINSIP-PRINSIP MUNKNER


• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi
• Pendidikan anggota


·         PRINSIP ROCHDALE


• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama


·         PRINSIP RAIFFEISEN


• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


·         PRINSIP HERMAN SCHULZE


• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


·         PRINSIP ICA


• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


·         PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967


• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri



BAB III
·         Organisasi Dan Manajemen

Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.

Manajemen adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.

1.Bentuk Organisasi

 Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
·  individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
 Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Di Indonesia :
 Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,Wadah anggota untuk mengambil keputusan .
 Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
 - Penetapan Anggaran Dasar
 -  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
 -  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
 -  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
 -  Pengesahan pertanggung jawaban
 -  Pembagian SHU
 -  Penggabungan, pendirian dan peleburan

            A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel : Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke : Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia : Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Hirarki Tanggung Jawab

·         Pengurus
Pengurus mempunyai tugas :
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan lapran keuangan dan pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus


Wewenang pengurus :

- Mewakili Koperasi di dalam dan luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi

·         Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

·         Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 tahun 1992 Pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang ada. 

Pola Manajemen

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
-  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan


BAB IV

·         Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:


Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.


Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.


Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.


Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:

- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi


·         Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:


1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI


Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN


Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
   Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).        Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).


• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.


• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

6. TEORI LABA


Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
PERMODALAN KOPERASI


• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
• Prinsip alokasi flow permodalan :
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar
negeri.
SUMBER :

http://rachmadhidayatullah02.blogspot.com/2013/01/organisasi-dan-manajemen.html