Muhammad Odi Saputra
2EA12
15212029
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PASAL 30 UUD 1945
Pengertian Hak dan Kewajiban
·
Hak :
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
·
Kewajiban :
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara
yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan
tertib.
Hak
dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30 Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga
Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Ø Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 ayat 1 UUD
1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Disini sudah jelas maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD
1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu
hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang artinya
setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan
negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam
negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu rasa aman
di negara Indonesia.
Ø Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Di dalam usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia,
pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan menjaga
keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Tapi dalam
mempertahankan keamanan Negara dua institusi tersebut masih memerlukan bantuan
warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ø
Pasal
30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
Dalam menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia
terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan
udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan
darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut melindungi daerah
perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi wilayah udara.
Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama yaitu
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ø Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman
maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah
ada/dibuat.
Ø
Pasal
30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.”
2.3.1.Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Berhak
berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3.
Berhak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4.
Berhak
membcntuk kcluarga dan mclanjutkan kcturunan melalui perkawinan.
5.
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
6.
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7.
Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya
untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8.
Setiap
orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9.
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil,
serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10. Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan
imbalan, serta perlaku; yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
11. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dala pemerintahan.
12. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
13. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut
agamany memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memil
kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara juj meninggalkannya
serta berhak kembali.
14. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
serta menyatak; pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
15. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluark; pendapat.
16. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi unti mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu,
setiap orar berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, di
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yar tersedia.
17. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormata martabat, dan harta benda yang berada di bawah
kekuasaannya. Di sampii itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak bcrbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi
18. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yai merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak memperoleh
suaka politik negara lain.
19. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir clan batin,
bertcmpat tinggi meridapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak
memperoh pelayanan kesehatan.
20. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai
keadilan.
21. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya sccara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
22. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi. Hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih sccara sewenang-wenang oleh siapa pun.
23. Hak untuk hidup, hak unluk tidak disiksa, hak
kcmcrdckaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
24. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
25. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
2.3.2. Kewajiban Warga Negara adalah:
1.
Wajib
menjunjung hukum dan pemerintah;
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3. Wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5. Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan
kcbebasan orang lain;
6. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara; serta
7.
wajib
mengikuti pendidikan dasar.
PENUTUP
Kesimpulan
·
Hak :
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
·
Kewajiban :
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Hak
dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30 Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Pertanyaan!
1. Jelaskan
tujuan pendidikan nasional?
Tujuan
Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
Pada intinya pendidikan itu
bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada
intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan
pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945
(versi Amandemen)
·
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.”
·
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional
dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan
dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan,
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas
suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan.
Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga
UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization)
mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan,
yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4)
learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan
tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
2. Jelaskan Pengertian Bela Negara Dalam Konteks
Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara?
bela negara adalah tekad, sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan
republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi
segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Bela negara
juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan
dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis
yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri
mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga
dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
3. Jelaskan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
diberikan di Perguruan Tinggi?
Penjelasan
Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air”
·
VISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Sumber nilai
dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan Mahasiswa untuk
mengembangkan kepribadiaannya selaku Warga Negara yang berperan aktif menegakan
Demokrasi menuju masyarakat Madani
·
MISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu
mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
ü mewujudkan nilai-nilai dasar
perjuangan bangsa Indonesia
ü mewujudkan kesadaran berbangsa
dan bernegara
ü menerapkan ilmunya secara bertanggung
jawab terhadap kemanusiaan
·
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002
)
Agar
mahasiswa :
ü Memiliki motivasi menguasai materi
pendidikan kewarganegaraan,
ü Mampu mengkaitkan dan
mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai
individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
ü Memiliki tekad dan kesediaan dalam
mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan
masyarakat madani.
4. Jelaskan
Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan?
A. hakikat pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin
kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna
(berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan
kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu
mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi
perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan
pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan
nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan
bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga
negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga
negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab
pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara,
dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan
oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional
menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali
peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan
antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan
Republik Indonesia.” Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental
yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan
perilaku yang :
a.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
b.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.
Rasional, dinamis, dan sadar akan
hak dan kewajiban sebagai warga negara.
d.
Besifat profesional, yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
e.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.
Jelaskan Pengertian Pendidikan Kewiraan?
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup.
Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
- Kecintaan pada tanah air
- Kesadaran berbagsa dan bernegara
- Keyakinan akan ketangguhan pancasila
- Rela berkorban demi bangsa dan negara
- Kemampuan awal bela negara
Sumber
: