Kamis, 08 Mei 2014

PEMBINAAN KEBANGSAAN INDONESIA



Indonesia merupakan salah  satu Negara/Bangsa di dunia yang paling beragam. Negara kepulauan terbesar di dunia ini terdiri dari lebih 13 ribu pulau besar dan kecil,terbentang di tiga wilayah waktu. Berpenduduk lebih dari 230 juta. Keragaman itu paling tampak pada kenyataan bahwa di Indonesia  mempunyai banyak etnis yang berbeda, dengan ratusan bahasa daerah yang masing-masing berbeda pula pembendaharaan katanya.
Terbentuknya Indonesia sebagai suatu Bangsa pastilah melalui proses yang sangat panjang. Kemerdekaan Indonesia diperoleh setelah berjuang melawan para penjajah selama berabad-abad. Kemerdekaan telah menjadi hak yang mandiri secara total pada masa ini. Kapasitas kemandirian dapat dilihat dari kemampuan bangsa tersebut membina keterbukaan dengan bangsa lain di dunia, berdasarkan prinsip saling melengkapi dengan menguntungkan satu sama lain.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
Pembinaan Kebangsaan
Pembinaan secara bahasa sendiri berarti 
1.      Proses, cara, perbuatan membina (negara dsb)
2.      Pembaharuan, penyempurnaan
3.      Usaha, tindakan
Kegiatan yg dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yg lebih baik. Maka dari itu, martabat suatu bangsa sangat ditentukan dari kemampuan bangsa tersebut membina pranata-pranata kehidupan yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk karakter bangsa yang memiliki daya saing tinggi dan berpikiran cerdas seperti pranata ekonomi dan pranata sosial-politik.
Untuk menjadi bangsa-bangsa yang menguasain kehidupan secara global, maka diperlukan karakter yang kuat serta tingkat imajinasi dan kreativitas yang tiada batasnya serta bermental baja sehingga tahan banting terhadap segala kondisi yang mungkin terjadi.

Apabila suatu bangsa tidak memiliki karakter tersebut, maka bangsa tersebut tidak akan mampu memberikan komplementasi yang berarti pada sistem sivilisasi global dan memberikan peranan pada sektor-sektor ekonomi yang dianggap bernilai tinggi. Bangsa yang demikian akan tergusur sumber daya alamnya dan hanya mampu mengembangkan sektor ekonomi yang bernilai rendah. Selain itu, lingkungan akan semakin rusak dan budayanya semakin terjajah
Dengan tidak adanya upaya dan komitmen bagi suatu bangsa dalam meningkatkan daya saingnya, maka hal tersebut membuka kemungkinan yang semakin besar bahwa akan menjadi bangsa yang termarginalkan di era kompetisi global. Semakin lemah daya saing suatu bangsa, maka akan berdampak dengan rentannya kemandirian bangsa tersebut karena akan terjebak pada perangkap globalisasi, yang merupakan perangkap teknologi dan perangkap kebudayaan.
Kedua perangkap tersebut sangat mudah merasuki suatu bangsa yang berkarakter lemah. Misalnya, perangkap teknologi akan menjebak sebuah bangsa untuk membangun industri yang berbasiskan pada lisensi atau re-alokasi pabrik tanpa adanya pembinaan kapabilitas teknologi, sehingga bangsa tersebut meskipun terlihat memproduksi berbagai produksi yang beraneka ragam, namun esensinya proses tersebut hanya dilakukan pada tahapan yang kurang penting. Proses produksi yang penting masih dikuasai oleh asing. Dengan demikian bangsa tersebut aktivitas industrinya akan sangat bergantung pada entitas asing.
Setelah berpuluh-puluh tahun Indonesia merdeka, harus diakui bahwa Indonesia telah mengalami berbagai dinamika proses transformasi karakter bangsa. Dalam kurun waktu tersebut, telah banyak hasil pembangunan walaupun harus diakui masih banyak kekurangan yang perlu ditingkatkan terutama dalam masalah kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.
Bangsa Indonesia kini dihadapkan pada sejumlah paradoks terkait dengan pembangunan karakter bangsa. Di satu sisi, pembangunan bangsa Indonesia telah mencatat sejumlah prestasi seperti pertumbuhan ekonomi yang membaik dan hampir mencapai target 6% di tahun 2007. Selain itu kuota ekspor terus meningkat, cadangan devisa yang semakin besar dan jumlah penduduk miskin semakin berkurang. Namun di sisi lain, bangsa Indonesia masih dihadapkan dengan sejumlah fenomena seperti kasus korupsi, saling memfitnah dalam kehidupan bernegara dan sejumlah ekses lain yang tidak mencerminkan sifat-sifat karakter yang sesuai dengan Pancasila.
Untuk merombak tatanan suatu bangsa di era globalisasi tidak dapat dilakukan hanya dengan menjadikan masyarakatnya berada dalam tatanan pola kehidupan demokratis yang menghilangkan batas etnis, pluralitas budaya dan heterogenitas politik. Akan tetapi ditutuntut hal yang lebih dari itu, yakni suatu tatanan masyarakat demokratis yang terus melakukan pembelajaran dalam upaya untuk mencapai suatu peningkatan kapasitas pengetahuan yang berkelanjutan sehingga membentuk masyarakat madani yang berdaya saing tinggi. Dengan demikian, hal tersebut dapat mendukung tercapainya kemandirian dan peningkatan martabat bangsa.


Mekanisme Institusional dan Pembinaan Bangsa

Salah satu bukti bahwa bangsa ini masih memiliki karakter yang unggul adalah adanya kenyataan bahwa banyak anak bangsa yang meraih prestasi gemilang dengan menjadi juara olimpiade fisika maupun lainnya. Sebuah prestasi yang memberikan arti penting bahwa bangsa Indonesia juga memiliki kemampuan berpikir yang unggul dan setara dengan bangsa-bangsa besar di dunia. Hal tersebut juga membuktikan bahwa bangsa Indonesia masih memiliki komponen yang tidak malas dan memiliki karakter kerja keras serta sikap yang selalu ingin menjadi yang terbaik dalam era perasingan global. Anak muda yang berprestasi menunjukan bibit bangsa di bidang pendidikan, sehingga jelas bahwa pembangunan karakter bangsa memerlukan peranan yang sangat penting.
Tanpa adanya mekanisme institusional yang kuat, maka akan berpotensi menimbulkan kegagalan suatu induksi positif dari karakter bangsa yang baik, kepada kanal-kanal komponen bangsa lainnya, sehingga karakter positif tersebut tidak dapat di transmisikan ke seluruh aspek pembangunan.  Apabila kelemahan mekanisme institusional ini dibiarkan maka akan mengakibatkan kemerosotan dari karakter positif bangsa menuju pada tata nilai yang tidak membangun. Misalnya, lemahnya mekanisme institusional pada pembangunan karakter bangsa akan mempersulit adanya induksi mentalitas bersaing dari para juara olimpiade fisika kepada komponen bangsa lainnya, sehingga para juara olimpiade fisika ini malah mengalami reduksi kapasitas pengetahuan ketika berinteraksi dengan komponen bangsa lainnya.

Pendidikan sebagai mekanisme institusional yang akan mengakselerasi pembinaan karakter bangsa juga berfungsi sebagai arena untuk mencapai tiga hal prinsipil dalam pembinaan karakter bangsa yaitu:
·         Hal pertama adalah pendidikan sebagai arena untuk re-aktivasi sejumlah karakter luhur bangsa Indonesia.
·         Hal kedua adalah pendidikan sebagai sarana untuk membangkitkan karakter bangsa yang dapat meningkatkan pembangunan sekaligus memindahkan potensi domestik untuk peningkatan daya saing bangsa.
·         Hal ketiga adalah pendidikan sebagai sarana untuk menginternalisasikan kedua aspek diatas yakni re-aktifasi sukses budaya masa lampau dan karakter inovatif serta kompetitif, ke dalam segenap sendi-sendi kehidupan bangsa dan program pembangunan.
Maka membangun karakter bangsa untuk mencapai kemandirian, harus diarahkan pada perbaikan dan penyempurnaan mekanisme institusional. Untuk melakukan penyempurnaan mekanisme institusional, maka pemerintah harus memberikan perhatian besar dalam pengembangan dunia pendidikan nasional. Pendidikan yang baik dan produktif merupakan sarana paling efektif untuk membina dan menumbuh-kembangkan karakter bangsa yang positif. Di samping juga peran pendidikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesejahteraan masyarakat, yang dapat mengantarkan bangsa kita mencapai kemakmuran.

SOAL!

1.      Faham Kebangsaan, rasa kebangsaan, dan semangat kebangsaan
A.     Faham Kebangsaan
Faham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depannya. Dalam mewujudkan paham tersebut belum diimbangi adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan secara nasional, bahkan masih terbatas muatan lokal, sehingga muatan nasional masih diabaikan. Tidak adanya materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di setiap strata pendidikan, baik formal, non-formal, maupun di masyarakat luas.

B.     Rasa Kebangsaan
Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini masih dirasakan jauh dalam pencapaiannya, karena memudarnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa, baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila. Di samping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.

C.     Semangat Kebangsaan.
Belum adanya keterpaduan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan dan mengembangkan kebhinekaan sebagai dasarnya. Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan pengalaman krisis multi dimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di segala aspek kehidupan maupun di segala bidang.

2.      Pengertian Wawasan Kebangsaan

Kata Wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai egara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia adalah merupakan sebuah pedomann yang masih bersifat filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia. Akan tetapi situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perkembagan dan berbagai bentuk implementasinya. Memahami serta mempedomani secara baik ajaran yang terkandung di dalam konsepsi Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia akan menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan dari setiap warga bangsa tentang posisi dan peran masing-masing ditengah-tengah masyarakat yang serba majemuk. Hal ini berarti suasana kondisi yang mendorong perkembangan setiap individu sehingga terwujud ketahanan pribadi dapat menciptakan suatu ketahanan nasional Indonesia.

3.      Jelaskan Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara. Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia). Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang sebagai berikut:
Ø  Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan Majelis Permusyawarahan Rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut: wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Ø  Pengertian wawasan nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman (Ketua Program S-2PKN – UI) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geo-politik indonesia.
Ø  Pengertian wawasan nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut: “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.” Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.

4.      Peran apa yang dapat dilakukan Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dalam Menanggulangi Kondisi Negara yang diperlukan saat ini
Peran Mahasiswa sangat diperlukan. Dalam menanggapi peranan mahasiswa dalam menanggulangi kondisi RI, sebenarnya banyak sekali peran yang dapat dilakukan. Mahasiswa selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa, baik sebagai pelopor, penggerak bahkan sebagai pengambil keputusan. Mahasiswa itu mempunyai pemikiran yang kritis terhadap masalah yang ada disekitar, mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat, dan bisa juga memperjuangkan aspirasi masyarakat. Secara umum peran mahasiswa antara lain, sebagai penyampai kebenaran, sebagai agen perubahan, dan yang paling utama sebagai generasi penerus bangsa.
Mahasiswa dituntut supaya bisa mengikuti perkembangan zaman, mempunyai sikap kritis terhadap lingkungan, mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi, dan masih banyak lainnya. Kita sebagai mahasiswa jangan hanya sekedar menjadi pelajar, tetapi kita harus bisa mengembangkan potensi diri kita, mengembangkan jiwa sosial, dan juga kemampuan softskill dan hardskill. Dan yang paling utama yaitu mahasiswa harus bisa membawa negara ini kedalam perubahan yang lebih baik.

5.      Pada akhir-akhir ini rindakan mahasiswa di lingkungan kampus-kampus(Demo,Anarkhis,perkelahian,Judi,dsb) tertentu cukup memperihantinkan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar. Tindakan untuk Mengatasi Tindakan Mahasiswa yang Merugikan dalam Lingkungan Kampus
Akhir-akhir ini nama mahasiswa sering muncul di pemberitaan media. Akan tetapi kebanyakan pemberitaan tersebut mengarah pada kejelekan mahasiswa, contohnya saja seperti, Demo yang berakhir ricuh,Seks Bebas, anarkisme para mahasiswa, bahkan narkoba dan sikap lain yang melanggar hukum. Hal itu sangat mencoreng citra para mahasiswa di mata masyarakat yang dianggap sebagai calon penerus bangsa.
Hal ini dapat ditanggulangi dengan diadakannya kegiatan – kegiatan yang memberikan nilai positif salah satunya adalah aktif dalam kegiatan himpunan jurusan masing masing,diadakannya pendidikan didalam kampus tentang tatacara bagaimana menyampaikan aspirasi kepada negara tanpa merugikan pihak lain , serta memberikan tindakan yang tegas terhadap pelanggarnya.
Dan pihak kampus juga harus selalu mengadakan Penyuluhan dan Mengarahkan Mahasiswanya agar tidak membuat perbuatan yang melanggar hukum.

Sumber:

Kamis, 10 April 2014

Tulisan



THIS IS SKATEBOARDING!
Ya ini lah skateboarding,terlahir pada Bulan 21 juni. banyak kesan dan keluh kesah saat bermain skateboard. Mulai dari kebanggaan ketika mendapatkan sebuah trick,kebosanan ketika tidak berkembang ,kekecewaan ketika mengalami kerusakan,dan kesakitan ketika mengalami luka.
Ini memang olahraga yang membutuhkan mental yang kuat,Jatuh sudah menjadi hal yang biasa ketika seseorang bermain Skateboard. Bahkan patah tulang pun pasti sudah dirasakan oleh seorang Skateboarder. Banyak orang takut bermain Skateboard karena alasan tersebut,padahal ketika seseorang berkembang dalam Skateboard semua hal tersebut akan terbayarkan ketika seseorang mendapatkan trick baru dalam skateboard.
Memperbanyak teman,adalah salah satu alasan seseorang mencoba bermain skateboard,dalam Skateboard kita Check Spot ke suatu tempat dimana banyak Skateboarder-Skateboarder lain bermain. Dari situlah kita akan mengenal tempat baru dan teman baru. Terkadang banyak Skateboarder yang malu ketika Bertemu dengan Skateboarder yang belum dikenal,padahal hal ini tidak perlu ditakutkan karena semua Skateboarder Terlahir dari Nol atau tidak bisa bermain.
Posser,adalah seseorang yang ingin bermain skateboard hanya untuk memamerkan atau memperlihatkan kepada Orang awam/wanita tentang kemampuannya. Hanya ingin bermain bila dilihat banyak orang dan kebanyakan dari posser ini adalah hanya ingin dilihat keren ketika bermain skateboard. Skateboard saat ini memang digemari oleh kalangan muda,semoga Skateboard di Indonesia akan terus berkembang seiring perkembangan jaman dan semoga semakin banyak Pro di Indonesia yang bisa Mengharumkan nama Bangsa Indonesia.

Senin, 31 Maret 2014

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA PASAL 30 UUD 1945



Muhammad Odi Saputra
2EA12
15212029

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA PASAL 30 UUD 1945


Pengertian Hak dan Kewajiban


·         Hak : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
·         Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30 Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

Ø  Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Disini sudah jelas maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang artinya setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu rasa aman di negara Indonesia.

Ø  Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

Di dalam usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia, pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara dua institusi tersebut masih memerlukan bantuan warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Ø  Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”

Dalam menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Ø  Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.

Ø  Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”


2.3.1.Hak Warga Negara

Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.      Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4.      Berhak membcntuk kcluarga dan mclanjutkan kcturunan melalui perkawinan.
5.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7.      Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10.  Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku; yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
11.  Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dala pemerintahan.
12.  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
13.  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamany memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memil kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara juj meninggalkannya serta berhak kembali.
14.  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatak; pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
15.  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluark; pendapat.
16.  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi unti mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orar berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yar tersedia.
17.  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormata martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Di sampii itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak bcrbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
18.  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yai merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19.  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir clan batin, bertcmpat tinggi meridapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoh pelayanan kesehatan.
20.  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai keadilan.
21.  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya sccara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
22.  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sccara sewenang-wenang oleh siapa pun.
23.  Hak untuk hidup, hak unluk tidak disiksa, hak kcmcrdckaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
24.  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
25.  Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.



2.3.2. Kewajiban Warga Negara adalah:

1.      Wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3.      Wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5.      Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain;
6.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
7.      wajib mengikuti pendidikan dasar.




PENUTUP


Kesimpulan

·         Hak : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
·         Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30 Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.




Pertanyaan!
1.      Jelaskan tujuan pendidikan nasional?
Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.


Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)

·         Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
·         Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
2.      Jelaskan Pengertian Bela Negara Dalam Konteks Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara?
bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara

3.      Jelaskan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi?
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:

“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”

·         VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )

Sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan Mahasiswa untuk mengembangkan kepribadiaannya selaku Warga Negara yang berperan aktif menegakan Demokrasi menuju masyarakat Madani
·         MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
ü  mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia
ü   mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara
ü  menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan

·         TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )

Agar mahasiswa :
ü  Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
ü  Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
ü  Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

4.      Jelaskan Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan?
A. hakikat pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.” Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang :
a.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.       Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
d.      Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
e.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

5.       Jelaskan Pengertian Pendidikan Kewiraan?

Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.

Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.

Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup.

Tujuan pendidikan kewiraan

Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :

- Kecintaan pada tanah air

- Kesadaran berbagsa dan bernegara

- Keyakinan akan ketangguhan pancasila

- Rela berkorban demi bangsa dan negara

- Kemampuan awal bela negara




Sumber :