5. Sisa hasil usaha
A.
Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992
adalah sebagai berikut.
·
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka
besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan
linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya,
semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta,
dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai
besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi
dengan badan usaha
B.
Rumus pembagian SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip
dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia,
dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima
oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu sebagai berikut.
·
SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan
anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya
(simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi
selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi
sebagai berikut.
(1)
Cadangan Koperasi
(2)
Jasa Anggota
(3)
Dana Pengurus
(4)
Dana Karyawan
(5)
Dana Pendidikan
(6)
Dana Sosial
(7)
Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus
pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU
koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai
berikut :
Cadangan
: 40 %
Jasa
anggota : 40 %
Dana
pengurus : 5 %
Dana
karyawan : 5 %
Dana
pendidikan : 5 %
Dana
sosial : 5 %
·
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi
atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa
Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU
KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU
KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART
koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan
usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota
sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU
koperasi, sehingga:
JUA
= 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
=
28% dari total SHU Koperasi
JMA
= 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
=
12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan
menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut,
kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
C.
Prinsip pembagian SHU
Anggota
berfungsi ganda, yaitu sebagai (owner) dan sekaligus pelanggan (costumer). sebagai pemilik, seorang
anggota berkewajiban melakukan investasi. agar tercermin asas keadilan,
demokrasi, transparansi, dan sesuain dengan prinsip-prinsip koperasi, maka
perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb :
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : SHU yang dibagi kepada
anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan
berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri : SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif
dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya
dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukannya dengan proporsi SHU untuk
jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per
anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif
berapa partisipasinya kepada koperasinya.
SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara
tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
D.
Pembagian SHU peranggota
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda,
yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka
anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
·
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU
anggota dibayar secara tunai.
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus
pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya
pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda
pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
A. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa Rp
850.000
Pendapatan
lain Rp 150.000
Rp
1.000.000
Harga
Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan
Operasional Rp 800.000
Beban
Operasional Rp (300.000)
Beban
Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU
Sebelum Pajak
Rp 465.000
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU
setelah Pajak Rp 418.500
B. Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber
SHU:
-
Transaksi Anggota Rp 400.000
-
Transaksi Non Anggota Rp 18.500
C. Pembagian SHU menurut
Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1.
Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2.
Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3.
Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4.
dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5.
dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6.
dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa
Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
D. jumlah anggota, simpanan
dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU
usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh
Lain:
Rumus
pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA
= JUA + JMA
Keterangan
SHUA
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA
= VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Usaha
VA
: Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA
: jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah
anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah
anggota : 5 anggota
Total
Simpanan anggota : Rp20.000
Total
Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota
1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota
2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota
3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota
4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota
5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah:
VA
x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHU
Usaha Anggota = Va / VUK
SHU
Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU
Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU
Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU
Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU
Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah
JUA = 0.99
SHU
Modal Anggota = Sa / TMS
SHU
Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU
Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU
Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU
Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU
Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah
JMA= 1
SHUPA
= JUA + JMA
SHUPA
1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA
2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA
3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA
4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA
5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU
KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai
prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan
sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan
: 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU
KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana
pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Dana
sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang
bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau
dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU
KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa
prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini
tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah
berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-
= Rp. 1.400.000,- X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total
simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan
seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari
data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,-
dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah
Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-.
Maka SHU
KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)= Rp.
7000,-SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)=
Rp.10.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar