6. Pola
managemen koperasi
A. Pengertian
manajemen dan perangkat organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
i. Kesamaan derajat yang diwujudkan
dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
ii.
Kesukarelaan dalam keanggotaan
iii. Menolong diri sendiri (self help)
iv.
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
v. Demokrasi yang terlihat dan
diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
vi. Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
i. Anggota
ii. Pengurus
iii. Manajer
iv. Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
i. Rapat
anggota
ii. Pengurus
iii.Pengawas
b. Rapat anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi
koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
c. Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
untuk mengelola koperasi.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh
pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat
pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
i. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
ii. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan
kemanfaatan koperasi.
iii.Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
d. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
i. mempunyai kemampuan berusaha.
ii. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani
anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan
diindahkan nasihat-nasihatnya.
iii. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan
pendapatnya.
iv. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
v. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full
time.
vi. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin
organisasi sebagai keseluruhan.
vii. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas
sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
e. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki
kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan
oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola seumber
daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to
get things done by working with and through people)
f. Pendekatan system pada koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
i.
organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
ii.
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar